Pada Hari Selasa, 1 Desember 2022 bertempat di Warung Ngelencer Pandaan Kabupaten Pasuruan diadakan Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Unit Layanan DIsabilitas Ketenagakerjaan sebagai Fasiliyasi kepada Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pasuruan. Hadir pada Aara tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Kepala BIdang Penempatan & Perluasan Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan serta Narasumber dari Kepala Bidang Penempatan Kerja DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Manajemen dari PT. Alfamidi yg konsisten merekrut penyandang disabilitas, Perwakilan dari BAPELITBANGDA Kabupaten Pasuruan dan Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam Kegiatan ini Dihadiri oleh Perwakilan dari 30 (tigapuluh) Perusahaan yang belum mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Adapun Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi terutama mengenai Kewajiban Pengusaha untuk mempekerjakan penyandang DIsabilitas paling tidak sebanyak 1% dari Total Jumlah Tenaga Kerja dalam 1 (satu) Perusahaan sebagaimana diatur pada UU Nomor 8 Tahun 2016. (SRY)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini