Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu 27 Oktober 2021, dengan dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan menginisiasi kegiatan Perkenalan dan Koordinasi Dewan Pengupahan Periode 2021-2023. Dasar dari Kegiatan ini adalah Keputusan Bupati Kabupaten Pasuruan melalui SK Bupati Nomor : 560/682/HK/424.013/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan Periode 2021-2023.
Tujuan dan Fungsi dari Dewan Pengupahan Tingkat Kota/Kabupaten sendiri adalah memberikan saran, pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan Regional. Sebagai Lembaga Tripartit maka dalam pertemuan ini masing-masing unsur dihadiri oleh :
Unsur Pemerintah yang Diwakili oleh :
Unsur Serikat Pekerja/Buruh serta Organisasi Pengusaha di Wilayah Kabupaten Pasuruan.
serta,
Unsur Akademisi/ Pakar.
Melalui kegiatan ini diharapkan agar Pengusulan Pengupahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rumusan data yang disepakati bersama sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pembangunan kesejahteraan Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Sur)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini