Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuat 9 kebijakan untuk menekan semakin melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menjelaskan, kesembilan kebijakan tersebut sengaja diambil lantaran dalam seminggu terakhir, jumlah warga yang terinfeksi virus corona semakin banyak.
Untuk itu, Sembilan kebijakan baru ini sangat penting untuk dilaksanakan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun seluruh lapisan masyarakat. Diantaranya;
“Sembilan kebijakan kami keluarkan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan bisa semakin ditekan. Ini bukan hanya untuk ASN saja, melainkan seluruh lapisan masyarakat untuk ditindaklanjuti dengan action real,” kata Bupati, di sela-sela kesibukannya, Senin (21/06/2021).
Bagi para ASN Pemkab Pasuruan, Bupati Irsyad meminta untuk tak bepergian keluar daerah, seperti liburan atau bahkan urusan dinas yang sifatnya tidak mendesak. Seperti rapat, sosialisasi, bimtek dan sejenisnya.
Apabila dilanggar, ia tak segan-segan untuk memanggil, bahkan memberikan sanksi tegas.
“Ini permasalahan bukan pada penting atau tidaknya. Tapi situasinya yang kalau tidak diantisipasi, maka nanti akan semakin memburuk. Karena jumlah warga yang terpapar semakin banyak,” tegasnya.
Dalam hal protokol kesehatan, Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini melihat masih banyaknya warga yang tak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Baik di pasar, jalan raya, tempat ibadah dan lainnya. Oleh karenanya, ia pun tak akan pernah berhenti mengingatkan agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona.
“Masih banyak yang meremehkan virus ini. Banyak yang tak memakai masker saat beraktifitas. Padahal penting sebagai pertahanan pertama dalam menghindari Covid-19,” harapnya.
Tak selesai sampai di situ, pemakaian masker juga dinilai banyak yang masih kurang tepat. Yakni hanya dipakai sampai janggut atau di bawah hidung. Kata Gus Irsyad, pemakaian seperti itu harus diperbaiki sampai benar.
“Kalau sudah dilepas sekali, akhirnya dijanggut dan tidak dipakai lagi. Ini yang harus diperbaiki. Jangan salah pakai masker,” .
Selain itu Bupati Juga menerbitkan Surat Edaran Resmi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan guna Pembatasan Kegiatan dalam rangka pengendalian Covid 19. (SGR)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini